BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah satu masalah yang ada disekitar lingkungan masyarakat
adalah mengenai adanya pelanggaran hak. Terutama Hak Asasi Manusia (HAM).
Banyak kasus kasus pelanggaran HAM yang pada akhirnya menjadi perbincangan
publik. Bahkan tidak sedikit kasus pelanggaran HAM yang masuk dalam skala
nasional. Kasus pelanggaran HAM yang melegenda tentunya kasus meninggalnya
aktivis HAM Munir Saib Thalib yang hingga kini kasusnya masih abu-abu.
Banyak pihak yang dinilai telah lalai dalam penanganan kasus
pelanggaran HAM. Kelalaian tersebut berasal dari kurang pahamnya mengenai makna
HAM itu tersendiri bagi beberapa pihak. Masyarakat dinilai belum cukup memahami
apa itu HAM.
1.2
Rumusan Masalah
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi nilai mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
2.
Untuk memberi pengetahuan secara detail mengenai
Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia sejak dari lahir dimana hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait
dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari
pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
2.2 Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati
nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang
bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan
hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk
menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat
penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa
dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan,
melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara
umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal
Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi
tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan
awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah anugerah
bagi setiap individu. Disebut anugerah karena Hak Asasi Manusia adalah hak
special dimana setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di ruang
publik, hak dilindungi dan masih banyak lagi.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar