Langsung ke konten utama

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Salah satu masalah yang ada disekitar lingkungan masyarakat adalah mengenai adanya pelanggaran hak. Terutama Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak kasus kasus pelanggaran HAM yang pada akhirnya menjadi perbincangan publik. Bahkan tidak sedikit kasus pelanggaran HAM yang masuk dalam skala nasional. Kasus pelanggaran HAM yang melegenda tentunya kasus meninggalnya aktivis HAM Munir Saib Thalib yang hingga kini kasusnya masih abu-abu.
Banyak pihak yang dinilai telah lalai dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Kelalaian tersebut berasal dari kurang pahamnya mengenai makna HAM itu tersendiri bagi beberapa pihak. Masyarakat dinilai belum cukup memahami apa itu HAM.

1.2             Rumusan Masalah
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

1.3             Tujuan Penulisan
1.       Untuk memenuhi nilai mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.       Untuk memberi pengetahuan secara detail mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)








BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia

1. Pengertian Hak
Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak dari lahir dimana hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

2. Pengertian Hak Asasi Manusia
 Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

2.2  Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

            Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
            Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah anugerah bagi setiap individu. Disebut anugerah karena Hak Asasi Manusia adalah hak special dimana setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di ruang publik, hak dilindungi dan masih banyak lagi.


Daftar Pustaka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkaian Differensial op-amp

  Pada skema gambar rangkaian ini saya memakai software Eagle. Awal mula pembuatan rangkaian dengan mengklik "add" pada ikon berbentuk steker (colokan) untuk menambahkan elemen komponen pada submenu disebelah kiri. Untuk membuat wire (jalur) antar elemen klik "wire" pada ikon berbentuk pensil. Untuk menghapus wire atau komponen klik ikon berbentuk tong sampah. Selain itu juga ada fungsi dasar seperti copy dengan mengklik ikon berbentuk 2 file, paste dengan mengklik simbol lingkaran berwarna kuning, mirror dengan mengklik 2 gambar yang saling berhadapan dan rotate dengan simbol lingkaran dengan tanda panah yang berlawanan arah jarum jam. Untuk memindahkan wire atau elemen kita bisa mengklik ikon tanda panah. Lalu ada juga submenu dasar seperti pada Ms. Office seperti file, edit, view, tools, print, dan zoom. Untuk melakukan penyimpanan (save) pada rangkaian yang telah selesai kita buat, kita harus mengklik ikon "disket" pada submenu diatas.

Pemahaman Tentang Bela Negara

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Di zaman modern ini masyarakat semakin agresif melakukan berbagai macam kegiatan. Salah satunya adalah Demokrasi. Demokrasi tak lepas dari peran negara yang membebaskan warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat. Dalam artian seluruh warga negara berhak menyampaikan aspirasi mereka terhadap pemerintahannya. 1.2   Tujuan Penulisan 1.        Untuk melengkapi nilai mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2.        Pemahaman tentang demokrasi 1.3   Rumusan Masalah 1.        Penjelasan Demokrasi 2.        Bentuk Demokrasi BAB II PEMBAHASAN 2.1   Apa itu Demokrasi ?             Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .             Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” y

Industri

BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG Industri merupakan salah satu kegiatan yang berkembang pesat. Para pelaku industri berlomba-lomba menghadirkan inovasi inovasi terbaru dalam menggaet konsumen. Namun para pelaku industri ini kerap kali melupakan masalah masalah lingkungan yang disebabkan oleh industri itu sendiri. Banyak dari pelaku industri bersikap acuh tak acuh. Akibatnya lingkungan masyarakat sekitar terkena dampaknya. Sungai tercemari limbah. Udara tercemari polusi akibat cerobong asap. Hanya beberapa pelaku industri yang peduli mengenai dampak industri mereka ke lingkungan sekitar. 1.2   RUMUSAN MASALAH 1.       Masalah lingkungan dalam pembangunan industri 2.       Keracunan bahan logam dalam industrialisasi 3.       Keracunan bahan organis dalam industrialisasi 4.       Masyarakat sekitar perusahaan industry 5.       Analisis dampak lingkungan 1.3   TUJUAN PENULISAN Penulis berharap dengan adanya tulisan ini bisa menyadarkan dampak yang d