BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di zaman modern ini masyarakat semakin agresif melakukan
berbagai macam kegiatan. Salah satunya adalah Demokrasi. Demokrasi tak lepas
dari peran negara yang membebaskan warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat.
Dalam artian seluruh warga negara berhak menyampaikan aspirasi mereka terhadap
pemerintahannya.
1.2 Tujuan Penulisan
1.
Untuk melengkapi nilai mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
2.
Pemahaman tentang demokrasi
1.3 Rumusan Masalah
1.
Penjelasan Demokrasi
2.
Bentuk Demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Demokrasi ?
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai
– nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
§
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2.2 Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain:
§
Pemerintah
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
§
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan
dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh
parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang
yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica
oleh John Locke).
Kemudian Monteque
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan
ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya.
Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang –
undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang –
undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
§
Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu
partai (monoparty system).
§
System
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
§
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem
pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan
proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil,
dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai
landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita,
cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar
yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang
teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan
Pelaksaan lainnya.
UUD 1945
sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum
Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan
Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung
tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan
diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Demokrasi bisa terwujud atas peran aktif dari masyarakat
serta pemerintahan yang mau menerima semua opini masyarakat dengan tangan
terbuka.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar