Langsung ke konten utama

Pemahaman Tentang Bela Negara

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di zaman modern ini masyarakat semakin agresif melakukan berbagai macam kegiatan. Salah satunya adalah Demokrasi. Demokrasi tak lepas dari peran negara yang membebaskan warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat. Dalam artian seluruh warga negara berhak menyampaikan aspirasi mereka terhadap pemerintahannya.

1.2  Tujuan Penulisan
1.       Untuk melengkapi nilai mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.       Pemahaman tentang demokrasi

1.3  Rumusan Masalah
1.       Penjelasan Demokrasi
2.       Bentuk Demokrasi




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Apa itu Demokrasi ?
            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
§  Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.       Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


2.2 Bentuk Demokrasi
   Setiap  negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
§  Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
§  Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintah
  Kekuasaan  pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
  Kemudian  Monteque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
§  Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
§  System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
§  Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
  Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
  Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
  UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.


BAB III
Penutup
Kesimpulan

Demokrasi bisa terwujud atas peran aktif dari masyarakat serta pemerintahan yang mau menerima semua opini masyarakat dengan tangan terbuka.


Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Industri

BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG Industri merupakan salah satu kegiatan yang berkembang pesat. Para pelaku industri berlomba-lomba menghadirkan inovasi inovasi terbaru dalam menggaet konsumen. Namun para pelaku industri ini kerap kali melupakan masalah masalah lingkungan yang disebabkan oleh industri itu sendiri. Banyak dari pelaku industri bersikap acuh tak acuh. Akibatnya lingkungan masyarakat sekitar terkena dampaknya. Sungai tercemari limbah. Udara tercemari polusi akibat cerobong asap. Hanya beberapa pelaku industri yang peduli mengenai dampak industri mereka ke lingkungan sekitar. 1.2   RUMUSAN MASALAH 1.       Masalah lingkungan dalam pembangunan industri 2.       Keracunan bahan logam dalam industrialisasi 3.       Keracunan bahan organis dalam industrialisasi 4.       Masyarakat sekitar perusahaan industry 5.       Analisis dampak lingkungan 1.3   TUJUAN PENULISAN Penulis berharap dengan adanya tulisan ini bisa menyadarkan dampak yang d

Jaringan Komputer

Jaringan komputer   (jaringan) adalah   jaringan telekomunikasi   yang memungkinkan antar komputer untuk saling berkomunikasi dengan bertukar   data . Tujuan dari jaringan komputer adalah agar dapat mencapai tujuannya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan ( service ). Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien ( client ) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen ( server ). Desain ini disebut dengan sistem client-server , dan digunakan pada hampir seluruh   aplikasi   jaringan komputer. Dua buah komputer yang masing-masing memiliki sebuah   kartu jaringan , kemudian dihubungkan melalui   kabel   maupun nirkabel   sebagai medium transmisi data, dan terdapat   perangkat lunak sistem operasi jaringan   akan membentuk sebuah jaringan komputer yang sederhana. Apabila ingin membuat jaringan komputer yang lebih luas lagi jangkauannya, maka diperlukan peralatan tambahan seperti   Hub ,   Bridge ,   Switch ,   Router ,   Gateway   sebaga