Langsung ke konten utama

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
Pendahuluan
1.1   Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bernegara. Oleh karena itu, penanaman sikap berbangsa & bernegara harus ditanamkan sejak usia dini. Kurikulum pendidikan sudah disesuaikan untuk merealisasikan sikap tersebut. Sedari SD kita diharapkan sudah memahami konsep bernegara.
Namun pada kenyataannya pada zaman sekarang poin poin yang sudah ditanamkan sejak dulu sudah menguap seiring dengan berjalannya waktu. Sikap sikap bernegara kian hilang pada diri pemuda pemudi. Namun tidak sedikit juga pemuda pemudi yang masih memegang teguh sikap bernegara. Tidak jarang mereka mengaplikasikannya dengan berbagai cara.

1.2   Tujuan Penulisan

·         Mengenal apa itu Pendidikan Kewarganegaraan
·         Pengenalan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

BAB II
Pembahasan
2.1 Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan hampir sama fungsinya dengan Pendidikan Pancasila. Bahkan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi acuan untuk bahan pembelajaran Pendidikan Pancasila. Seperti diketahui bersama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pancasila memiliki peran penting untuk membangun pola pikir pemuda pemudi generasi penerus bangsa.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam mengendalikan unit politik tertentu (khususnya: negara) yang disertai dengan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut warga tersebut. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara mana dia berada. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan “citizenship”. Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga penduduk kota atau kabupaten, karena mereka juga merupakan unit politik. Dalam otonomi, kewarganegaraan menjadi penting, karena masing-masing unit politik akan memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang berbeda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan “nationality”. Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Hal ini dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa warga negara (misalnya, oleh hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal ini juga memungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah negara bangsa.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak-hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan lain yang sejenis untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakatnya. Dari pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan “Civics” yang diberikan di sekolah-sekolah.

2.2 Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai penunjang aspek kehidupan benegara juga memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
  • UUD NRI 1945
  • UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
  • UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
  • UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
  • Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
  • Peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
  • Peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.

BAB III
Kesimpulan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.






Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemahaman Tentang Bela Negara

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Di zaman modern ini masyarakat semakin agresif melakukan berbagai macam kegiatan. Salah satunya adalah Demokrasi. Demokrasi tak lepas dari peran negara yang membebaskan warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat. Dalam artian seluruh warga negara berhak menyampaikan aspirasi mereka terhadap pemerintahannya. 1.2   Tujuan Penulisan 1.        Untuk melengkapi nilai mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2.        Pemahaman tentang demokrasi 1.3   Rumusan Masalah 1.        Penjelasan Demokrasi 2.        Bentuk Demokrasi BAB II PEMBAHASAN 2.1   Apa itu Demokrasi ?             Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .             Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” y

Industri

BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG Industri merupakan salah satu kegiatan yang berkembang pesat. Para pelaku industri berlomba-lomba menghadirkan inovasi inovasi terbaru dalam menggaet konsumen. Namun para pelaku industri ini kerap kali melupakan masalah masalah lingkungan yang disebabkan oleh industri itu sendiri. Banyak dari pelaku industri bersikap acuh tak acuh. Akibatnya lingkungan masyarakat sekitar terkena dampaknya. Sungai tercemari limbah. Udara tercemari polusi akibat cerobong asap. Hanya beberapa pelaku industri yang peduli mengenai dampak industri mereka ke lingkungan sekitar. 1.2   RUMUSAN MASALAH 1.       Masalah lingkungan dalam pembangunan industri 2.       Keracunan bahan logam dalam industrialisasi 3.       Keracunan bahan organis dalam industrialisasi 4.       Masyarakat sekitar perusahaan industry 5.       Analisis dampak lingkungan 1.3   TUJUAN PENULISAN Penulis berharap dengan adanya tulisan ini bisa menyadarkan dampak yang d

Jaringan Komputer

Jaringan komputer   (jaringan) adalah   jaringan telekomunikasi   yang memungkinkan antar komputer untuk saling berkomunikasi dengan bertukar   data . Tujuan dari jaringan komputer adalah agar dapat mencapai tujuannya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan ( service ). Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien ( client ) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen ( server ). Desain ini disebut dengan sistem client-server , dan digunakan pada hampir seluruh   aplikasi   jaringan komputer. Dua buah komputer yang masing-masing memiliki sebuah   kartu jaringan , kemudian dihubungkan melalui   kabel   maupun nirkabel   sebagai medium transmisi data, dan terdapat   perangkat lunak sistem operasi jaringan   akan membentuk sebuah jaringan komputer yang sederhana. Apabila ingin membuat jaringan komputer yang lebih luas lagi jangkauannya, maka diperlukan peralatan tambahan seperti   Hub ,   Bridge ,   Switch ,   Router ,   Gateway   sebaga