BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum membahas lebih lanjut mari kita artikan deifinisi kata asas.
Dalam KBBI asas merupakan sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat. Jadi bisa diartikan asas adalah pondasi (dasar) yang menjadikan sesuatu
hal mempunyai arti yang kuat. Begitupun dengan Asas Wawasan Nusantara.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
2.
Aspek Wawasan Nusantara
3.
Hakikat Wawasan Nusantara
4.
Fungsi Wawasan Nusantara
5.
Tujuan Wawasan Nusantara
6.
Implementasi Wawasan
Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah suatu cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia diawali dari lingkungannya serta memprioritaskan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta
bernegara.
Wawasan nusantara yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai
dasar sikap serta cara pandang warga negara Indonesia. Dalam menjalankan
wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan
menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional.
Indonesia
merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak
daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta
kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya.
Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai
banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua.
Walau
berbeda, Indonesia bisa bersatu karena mempunyai Pancasila dan UUD yang dapat
menyatukan perbedaan itu hingga sikap bangsa Indonesia dapat menghargai satu
sama lain. Dengan begitu kita mesti mempunyai sikap dengan toleransi yang cukup
tinggi serta menghormati tiap-tiap perbedaan yang ada.
Secara etimologis,
pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang pada kesatuan kepulauan yang
terdapat antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua samudra yaitu
Samura Hindia dan Samudra Pasifik.
Istilah wawasan
nusantara datang dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang berarti ” pandangan,
tinjauan atau penglihatan indrawi “, dan kemudian ditambahkan akhiran an,
hingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara lihat.
Sedangkan kata
Nusantara terbagi dalam dua kata yaitu nusa yang berarti ” pulau atau kesatuan
kepulauan ” dan antara yang berarti ” letak antara dua unsur yakni dua benua
dan dua samudra “. Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak dari dua benua yakni Asia dan Australia serta dua samudra yakni
Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Setelah arti umum dan etimologis
wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli antara lain sebagai berikut :
Prof.
Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr.
Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kel.
Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel.
Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai
startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Tap
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
ASPEK WAWASAN NUSANTARA
Berikut ini adalah beberapa aspek
wawasan nusantara.
a. Falsafah
Pancasila, Pancasila adalah dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Nilai-nilai itu diantaranya adalah
§ Penerapan HAM (Hak
Asasi Manusia). contohnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan agama yang diyakininya.
§ Memprioritaskan pada
kepentingan masyarakat daripada kepentingan indivuduserta golongan.
§ Pengambilan keputusan
berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek
Kewilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini terletak pada
pengaruh geografi dikarenakan Indonesia kaya akan SDA serta suku bangsa.
c. Aspek
Sosial Budaya, aspek sosial budayadalam hal ini bisa terjadi karena Indonesia
mempunyai ratusan suku bangsa yang keseluruhannyamempunyai adat istiadat,
bahasa, agama serta kepercayaan yang berbeda-beda, dan menjadikan tata
kehidupan nasional mempunyai interaksi antara kelompok karena bisa menimbulkan
masalah yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek
Sejarah, acuan pada aspek sejarah dikarenakan Indonesia mempunyai banyak
pengalaman sejarah yang tak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara
Indonesia. Dimana kemerdekaan yang diperoleh adalah hasil semangat persatuan
dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan
bangsa serta melindungi wilayah kesatuan indonesia
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara yaitu
hakikat yang senantiasa utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan yang lain seperti
kepentingan daerah, kelompok, serta individual.
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada di dalam nusantara untuk
mencapai keutuhan nasional. Jadi, hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap
danmenunjukkankalau kita adalah warga negara Indonesia yang mempunyai peran
utama untuk memajukan Indonesia.
Dengan begitu setiap orang dapat
berperan serta dalam kesatuan negara Indonesia. Hal semacam ini dapat mencegah
perpecahan antar warga negara yang kerap menyebabkan permasalahan dalam negara.
Oleh karenanya dengan berpedoman
pada wawasan nusantara kita dapat melindungi keutuhan bangsa dengan mendukung
pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan
untuk mencapai tujuan nasional yang sukses.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Ada berbagai fungsi wawasan
nusantara yang pada umumnya baik, menurut pendapat beberapa ahli dan
pembagiannya. antara lain seperti berikut :
a. Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum
Wawasan nusantara berperan
sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua
kebijaksanaan, ketentuan, tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan
Negara di pusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara.
b. Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S. T. Kansil, S. H., MHdkk yang
mengungkapkan gagasannya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi diantaranya seperti berikut :
Membentuk dan membina persatuan
dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan nasional.
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan nasional.
c. Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan diantaranya seperti
berikut
§ Fungsi wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yaitu sebagai konsep dalam
pembangunan, pertahanan keamanan serta kewilahayan.
§ Fungsi wawasan
nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu meliputi kesatuan politik, sosial
dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan pertahanan serta keamanan.
§ Fungsi wawasan
nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia
sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
§ Fungsi wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan yaitu pembatasan negara untuk menghindari
adanya sengketa antar negara tetangga.
d. Dapat
menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional,
pertahanan kemanan serta kewilayahan.
e. Wawasan
pembangunan yang mempunyai cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan juga
kesatuan sosial dan politik yang beresiko pada kesatuan pertahanan serta keamanan.
f. Wawasan
pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara dapat melindungi keutuhan serta
kemananan negara sebagai kekuatan negara.
g. Dan
yang terakhir yaitu wawasan wilayah yang terkait dengan perbatasan negara.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara yaitu
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari semua aspek kehidupan rakyat indonesia
yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan itu tetaplah dihargai
supaya tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
PENERAPAN/IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Dalam implementasi wawasan
nusantara, penting untuk memerhatikan beberapa hal berikut:
A. KEHIDUPAN POLITIK
Pelaksanaan politik diatur dalam
UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya
sesuai dengan hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan
presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan
keadilan, supaya tidak menghancurkan persatuan serta kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat serta bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia tanpa ada pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan
pluralisme dalam mempersatukan serta mempertahankan keberagaman suku, agama,
dan bahasa, hingga terciptadan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada instansi pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan serta kesatuan.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada instansi pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan serta kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia
dalam dunia internasional serta memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau terluar dan pulau kosong.
B. KEHIDUPAN EKONOMI
Harus sesuai dengan orientasi
pada bidang pemerintahan, perindustrian, serta pertanian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan serta keseimbangan pada daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah bisa menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi mesti melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberi sarana credit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan serta keseimbangan pada daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah bisa menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi mesti melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberi sarana credit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C. KEHIDUPAN SOSIAL
Meningkatkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan bisa dijadikan kegiatan pariwisata
yang memberikan sumber pendapatan nasional ataupun daerah.
D. KEHIDUPAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Memberi peluang pada setiap warga
negara untuk beperan aktif karena setiap warga negara berkewajibanmeningkatkan
kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang
mengganggu aparat serta belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas serta hubungan erat antara warga negara berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan supaya ancaman suatu daerah atau pulau menjadi
ancaman bagi daerah lain untuk menolong daerah yang diancam tersebut.
Membangun TNI profesional serta
menyediakan fasilitas dan prasarana untuk kegiatan pengamanan wilayah
indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Dalam paradigma nasional,
kedudukan wawasan nusantara yaitu seperti berikut :
§ Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
§ UUD 1945 adalah
landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
§ Sebagai visi nasional
yang berkedudukan sebagai landasan visional.
§ Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
§ GBHN (garis-garis
besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara dilandasi
dengan dua landasan diantaranya seperti berikut :
§ Landasan Idil adalah
pancasila
§ Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara yaitu
ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara untuk mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan pada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) pada kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah seperti berikut :
§ Kepentingan/tujuan
yang sama
§ Keadilan
§ Kejujuran
§ Solidaritas
§ Kerja sama
§ Kesetiaan pada
kesepakatan
§ Dasar Hukum Wawasan
Nusantara
§ Dasar hukum wawasan
nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam beberapa dasar hukum diantaranya sebagai berikut
§ Tap MPR. No.
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
§ Tap MPR. No
IV/1978/22/Maret/1978/tentang GBHN
§ Tap MPR. No.
II/MPR/1983/12/Maret/1983
BAB
III
PENUTUP
Demikian
penulisan tentang Asas Wawasan Nusantara semoga membantu
http://warungkopi.okezone.com/thread/616344/wawasan-nusantara-pengertian-tujuan-manfaat-fungsi-dan-asas
Komentar
Posting Komentar