BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Warga negara merupakan elemen penting
dari suatu negara. Tanpa adanya dukungan dari warga negara, suatu negara tidak
akan bisa berkembang dan menjadi negara maju. Untuk itu negara harus memenuhi
hak-hak setiap warga negaranya agar tercipta hubungan mutualisme antara warga
negara dan negara.
Warga negara juga harus memenuhi
kewajibannya untuk negara. Setiap warga negara wajib untuk membela kehormatan
negaranya sendiri tanpa terkecuali. Menjaga kerahasiaan negara juga merupakan
kewajian seluruh warga negara.
B.
Tujuan
Pemenuhan nilai mata kuliah Ilmu Sosial
Dasar
Pengertian Warga Negara
Pengertian Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Warga Negara
Pengertian warganegara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara
dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara
yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan
warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili
di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari
suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius
soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius
sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang
menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas
ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir
di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius
soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh penerapan asas
ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai
asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan
orang tuanya.
7. Pengertian status
kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah
keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana
seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status
kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah
suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2
kewarganegaraan).
9. Pengertian
asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan
republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.
10. Asas
kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas
yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi
warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang
bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
11. Cara
memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat
diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau
ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi
warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara
memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan
pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat
tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada
presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan
kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
13. Cara
kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara
Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau
tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk
dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat
dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian
dari Negara asing tersebut,
7. Tidak diwajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal
diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa
hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan
sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut
kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan
B. Negara
Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil
dari perjanjian masyarakat.
- Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat,
dan pemerintahan.
- Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas
nama masyarakat.
- Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu
kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah
negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat
ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai
organisasi kekuasaan
Negara adalah alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara sebagai
organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara
ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai
organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan
dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal
dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan
kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas
rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan
pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara
dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat
berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi
antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan
bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki
kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3
teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan
sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan
alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling
kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori
golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur
pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur
deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi
negara
- Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan
pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain
yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan
negara
- Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi
atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan
kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan
kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk
meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1. Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya
Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah
tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
- Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
- Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi
kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk
Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara
Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan
Negara (Konfederasi)
- Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
Daftar
Pustaka
Referensi
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Komentar
Posting Komentar