Karya Ilmiah
Ilmu Sosial Dasar
Nama :
Qinanto Fauzisaputro
Kelas/NPM : 1IB04/15415474
Fakultas/Jurusan : Teknik
Industri/Teknik Elektro
Kata Pengantar
Ilmu Sosial Dasar merupakan
sesuatu yang teramat penting menunjang soft skill mahasiswa/i. Karena itu, baik
dalam usaha kita menekuni perkuliahan ada baiknya memahami Ilmu Sosial Dasar.
Karya Ilmiah ini dilengkapi
dengan penjelasan yang sedetail mungkin agar pembaca bisa memahami apa yang
tertuang dalam Karya Ilmiah ini. Dengan demikian mahasiswa/i diharapkan dapat
lebih mengerti apa kegunaan dari soft skill itu sendiri.
Saya memaklumi bahwa Karya
Ilmiah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi isi, cara
penyajian, mutu cetak dan sebagainya. Untuk itu kritik dan saran membangun dari
segenap pembaca sangat kami harapkan.
Demikianlah, kiranya Karya
Ilmiah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta
November 2015
November 2015
Qinanto
Fauzisaputro
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai, hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Pemuda adalah golongan manusia
manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih
baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah
berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama
bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya
tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh
para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga ini merupakan
proses yang disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu
berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai
titik kulminasi.
Pemuda dalam pengertian adalah
manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya
program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan
pasti. Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak,
remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan
anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan
sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki
kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk
menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu dan bersifat dewasa tidak bersifat anak-anak. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu dan bersifat dewasa tidak bersifat anak-anak. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. Siswa, usia antara 6
– 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2. Mahasiswa usia antara
18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3. Pemuda di luar
lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30
tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran
pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Didasarkan atas usaha pemuda
untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal
ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang
berlaku
2. Didasarkan atas usaha menolak
menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam
tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai
atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung
ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda
nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada
masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan
melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya
merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah
masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Pemuda adalah jiwa seorang insan
manusia yang memiliki ketangguhan dan semangat yang tinggi dalam memperjuangkan
revolusi dan renovasi peradaban bangsanya menuju arah yang lebih baik. Dengan
kecerdasan intelektualnya, dia dapat melihat segala bentuk permasalahan secara
menyeluruh sehingga sering muncul ide-ide brilian sebagai solusi dari
permasalahan yang ada.
Dengan ketajaman mata hatinya, dia
dapat melihat celah-celah kenistaan dan kekejian yang ada disekitarnya untuk
segera ia perbaiki menjadi celah-celah yang mengeluarkan sinar kebaikan. Dengan
kekuatan fisiknya, dia dapat melumpuhkan mesin-mesin tirani dan monster-monster
kebiadaban yang senantiasa menghancurkan sendi-sendi keadilan dalam masyarakat.
Dengan keceriaan wajahnya, ia dapat menghibur lingkungan sekelilingnya dengan
lampu-lampu kebahagiaan.
Dengan kebersihan hatinya, dia senantiasa
melakukan yang terbaik bagi bangsa dan agamanya tanpa putus asa dan pamrih.
Dengan kekuatan spiritualnya, dia meyakini segala upaya pengorbanan merupakan
aktivitas ibadah yang akan menjadi batu bata Istananya di surga kelak.
Dengan segenap potensi dan kekuatan
ini, dia merupakan matahari yang siap mengeluarkan energi terbesarnya untuk
mengawali secercah sinar kebangkitan bagi bangsa dan nusa. Sebagaimana sebuah
pepatah bahasa Arab, ‘Kebangkitan sebuah bangsa terletak pada telapak tangan
para pemuda-pemudanya’.
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah
proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan
yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang
terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut
pengertian sosialisasi menurut para ahli
a. Charlotte
Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu
individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan
berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
b. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang
menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya
sehingga akan membentuk kepribadiannya.
c. Paul B. Horton
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
d. Soerjono Soekanto
Sosialisasi
adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Melalui proses sosialisasi, seorang
pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan
demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti
bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.
Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan
beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk.
Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu
melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara
berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.
Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota
masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial. Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan
lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang
mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu,
sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui
pendidikan dan perkembangannya.
Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu
prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang
adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri
membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang
sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat
bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan
memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak
dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga
membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti
apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap
norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian
pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan
keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk
berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang
uraian di atas maka kami akan mengambil judul Pemuda dan Sosialisasi.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana proses sosialisasi pemuda ?
2. Apa
tujuan pokok sosialisasi ?
3. Apa
peranan pemuda dalam masyarakat ?
4. Apa
saja potensi generasi pemuda ?
5.
Bagaimana pengembangan potensi generasi muda ?
6. Apa
saja masalah generasi muda ?
7. Apa
faktor penyebab permasalahan generasi pemuda ?
8. Apa
saja usaha untuk menanggulangi masalah generasi muda ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui bagaimana proses sosialisasi pemuda.
2.
Untuk mengetahui apa tujuan pokok sosialisasi.
3.
Mengetahui apa peranan pemuda dalam masyarakat.
4.
Mengetahui apa saja potensi generasi pemuda.
5.
Mendeskripsikan bagaimana pengembangan potensi generasi muda.
6.
Mengetahui apa saja masalah generasi muda.
7.
Untuk mengetahui apa faktor penyebab permasalahan generasi pemuda.
8.
Untuk mengetahui apa saja usaha untuk menanggulangi masalah generasi muda.
1.4 Metode
Penelitian
Metode
yang digunakan dalam penyusunan makalah ini merupakan tinjauan kepustakaan yang
bertujuan untuk mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti
karena penyusun tidak melakukan tinjauan secara langsung terhadap objek
pengamatan.
1.5 Manfaat
Penulisan
1. Bagi Pemerintahan
Bisa dijadikan sebagai sumbangsih
dalam meningkatkan kualitas pemuda di Indonesia agar memiliki karakter yang
lebih baik.
2. Bagi Dosen
Bisa dijadikan sebagai acuan dan
sumbangsih dalam mengajar terutama pada materi ini agar para peserta didiknya
dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.
3. Bagi Mahasiswa
Bisa dijadikan sebagai bahan kajian
belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda
akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian,
tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi,
seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah
masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum
tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan
menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya
agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan
salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya
dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan
oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan
inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa
individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok
melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu
prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang
adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri
membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang
sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat
bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan
memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak
dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga
membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti
apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap
norma-norma sosial.
Bertitik tolak dari pengertian
pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan
keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk
berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda.
Proses sosialisasi juga adalah
proses pembentukan sikap loyalitas sosial. Loyalitas sosial atau kesetiaan
sosial adalah perkembangan dari sikap saling menerima dan saling memberi kearah
ang lebih baik. Kita sangat mudah melihatnya pembentukan kesetiaan sosial ini
adalah dalam keluarga. Setiap anggota keluarga selalu setia sesamanya. Di dalam
kelompok dan masyarakat juga kesetiaan sosial ini berkembang, sebagai dasar
kesatuan dan persatuan dalam masyarakat. Dengan kata lain kesetianan sosial
berkembang mulai dari kelompok yang sederhan hingga kelompok yang lebih luas.
Ada minimal tiga hal yang harus
dilakukan agar tumbuh dan kembangnya sikap loyalitas sosial ini yakni :
Pertama kita harus saling
berkomunikasi baik dalam keadaan berdekatan ataupun dalam keadaan berjauhan
(tempat tinggal). Dengan komunikasi yang teratur kita akan saling mengetahui
kabar dan berita di antara kita. Sakit atau senang diantara kita dapat dengan
cepat kita mengetahuinya.
Kedua, sering bekerja sama
menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Misalnya bergotong royang atau
melakukan arisan. Kerja sama dapat saja dilakukan dalam kelompok kecil(minimal
dua orang) atau pun dalam kelompok yang besar (yang jumlah anggotanya banyak).
Ketiga, dalam kehidupan atau
pergaulan sesama kita, sikap tolong menolong harus dikembangkan. Berbagai
kesulitan hidup yang kita alami pantas kita minta tolong kepada orang lain atau
teman. Begitu pula sebaliknya bila kawan kita yang mengalami kesusahan wajib
pula kita membantunya. Tentu saja dasarnya adalah suka saling menerima dan
memberi.
Menurut George Herbert Mead,
sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai
berikut.
1. Tahap persiapan
(Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak
dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia
sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini
juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh:
Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata
tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak
memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya
dengan kenyataan yang dialaminya.
2. Tahap meniru (Play
Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
a. Semakin
sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang
dewasa.
b. Mulai terbentuk
kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
c. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
d. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan
orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni
dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).
3. Tahap siap bertindak
(Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai
berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri
dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain
pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara
bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan
teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan
hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman
sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya
secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari
bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
4. Tahap penerimaan
norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah
dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat
secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan
orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.
Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan
dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan
diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
2.2 Tujuan
Pokok Sosialisasi
a. Individu harus
diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di
masyarakat.
b. Individu harus mampu
berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
c. Pengendalian
fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
d. Bertingkah laku
secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada
lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
2.3 Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat
,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi
geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan
baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya
pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus
1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera
setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik
maupun militer, diantaranya KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang
didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak
kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA).
Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu
bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu
terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. Agent of change
b. Agent of development
c. Agent of
modernization
Sebagai agent of change, mahasiswa
bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan
yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk
melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non
fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai
pelopor dalam pembahruan.
2.4
Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
1.
Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda
belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam
tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme
dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
2.
Dinamika dan kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda,
menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni
kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan
kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
3.
Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk
pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun,
mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda
dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan
kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga
mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
2.5 Pengembangan Potensi Gener asi
Muda
Generasi muda
memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan. Begitu
banyak potensi yang dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya dan
berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan tidak
menyalahi aturan. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, orang tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia
balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang dimiliki oleh
anak mereka sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi sesuai minat
masing-masing anak.
Generasi muda
dapat mengembangkan potensi mereka melalui hoby atau kesenangan masing-masing,
contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan
membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi anak
tersebut redup tanpa ada perkembangan.
Potensi
generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh
anggota keluarga atau sebagai masyarakat. Tapi bagaimana jika generasi muda
saat ini mengisi hari mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan
membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan
obat narkotika tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan
masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang
tua sangat dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang
paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda
dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di negara-negara maju, salah satu di
antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda,
didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam
berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu
bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.
2.6
Masalah-Masalah Generasi Muda
Generasi muda dalam proses
pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu
diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum
yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai
berikut :
1.
Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat,
termasuk jiwa pemuda.
2.
Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3.
Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak
hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
4.
Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran
dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan
nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5.
Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
6.
Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
7.
Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan
mental bangsa.
8.
Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
9.
Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan
perilaku (Deviant behavior).
10. Masuknya budaya barat
(Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang
dapat merusak mental generasi muda.
11. Masih merajalelanya
kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan
berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan
pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya
KARANG TARUNA .
2.7 Faktor Penyebab Permasalahan Pemuda
1. Kurang dalam
mengendalikan diri
Dalam hal ini kita melibatkan
keluarga karena keluarga merupakan tempat awal seorang remaja membentuk
karakter . Disini peran orang tua sangat mempengaruhi perkembangan remaja dalam
mengendalikan diri , orang tua bukan hanya memberikan penjelasan tentang nilai
sosial (baik buruknya suatu perbuatan) tapi juga memberikan suatu contoh
perbuatan yang dapat dicontoh oleh remaja tersebut sehingga ketika remaja sudah
berada dilingkup sosial yang lebih luas contohnya masyarakat , remaja tersebut
akan terbiasa melakukan sama seperti apa yang dicontohkan oleh orang tuanya .
2. Kurang masa bersama
keluarga
Meluangkan waktu sejenak untuk
berkumpul bersama keluarga merupakan hal kecil yang mempengaruhi perkembangan
remaja diluar karena pada saat seperti inilah masing-masing anggota keluarga
menceritakan masalah kepada orang tua atau orang yang lebih tua didalam
keluarga tersebut demi mendapat sebuah solusi yang benar . Karena banyak faktor
remaja melakukan hal negatif adalah karena jarangnya meluangkan waktu untuk
berkumpul bersama keluarga dengan alasan orang tua bekerja dan sibuk dengan
urusan lain, jika didiamkan begitu saja remaja tidak mendapat teman untuk
menceritakan masalah yang dihadapinya sehingga remaja mencari jalan keluarnya
sendiri yang menurutnya benar dan tak jarang dari keputusan itulah dapat
mengorbankan orang lain .
3. Masalah ekonomi keluarga
Keluarga miskin mungkin tidak
memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan sempurna kepada anak. Makanan
dan minuman , tempat kediaman serta kesehatan yang memadai. Faktor inilah yang
mendorong remaja untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mencuri milik
orang lain untuk memenuhi kebutuhannya dan hal ini akan terus meningkat ke arah
yang lebih ekstrim jika dibiarkan seperti menghilangkan nyawa orang lain demi
suatu hal yang diinginkannya .
2.8 Usaha Menanggulangi Permasalahan Pemuda
Cara yang harus dilakukan untuk
mengatasi permasalahan tersebut yaitu orang tua harus sering menasehati, memberi
bimbingan, dan memberi pengarahan kepada anaknya agar menjadi pemuda yang mudah
bersosialisasi dan bisa hidup mandiri tanpa upaya dan dana orang tuanya. Hal
ini bergantung pada diri pemuda itu sendiri. Jika menurut mereka nasehat
tersebut dapat membantu untuk mengatasi permasalahannya, maka mereka akan
melakukannya. Dan jika mereka tidak membutuhkan nasehat, maka mereka tidak akan
melakukannya. Tetapi pemuda yang baik adalah pemuda yang selalu mendengarkan
nasehat - nasehat yang baik dari orang tuanya.
Setelah memberi tanggapan untuk
mengatasi permasalahan.pemuda dalam generasi nasional, diharapkan pemuda -
pemuda dapat meningkatkan sikap kedewasaannya dalam hal ekonomi dan psikologi.
Masyarakat pun akan bangga. Begitu pun bagi orang tua, akan merasa bangga.
Karena mereka memiliki anak yang baik dan bisa diandalkan sebagai penerus
bangsa. Dan semoga hal ini lebih baik lagi di masa mendatang.
2.9 Perguruan dan Pendidikan
Arti penting dari pendidikan adalah
sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat
utama dalam pembangunan. Suatu bangsa akan berhasil dalam pembangunannya secara
‘self propelling’ dan tumbuh menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil
memenuhi minimum jumlah dan mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam
pendidikan penduduknya. Modernisasi Jepang agaknya merupakan contoh prototipe
dalam hubungan ini.
Masalah pendidikan bukan saja
masalah pendidikan formal, tetapi pendidikan membentuk manusia-manusia
membangun. Dan untuk itu diperlukan kebijaksanaan terarah dan terpadu di dalam
menangani masalah pendidikan ini. Rendahnya produktivitas rata-rata penduduk,
banyaknya jumlah pencari kerja, “Under utilized population”, kurangnya semangat
kewiraswastaan, merupakan hal-hal yang memerlukan perhatian yang
sungguh-sungguh.
Sebab hal itu semua akan berarti
belum terlepasnya Indonesia dari belenggu keterbelakangan dan kemiskinan
sebagaimana diharapkan pendidikan yang dapat mengembangkan semangat “inner will
peningkatan kemampuan diri dan bangsa” yang terpencar dalam pembangunan
pendidikan mental, intelektuan dan profesional bagi seluruh penduduk dan pemuda
Indonesia.
Sebagai satu bangsa yang menetapkan
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia, maka pendidikan
nasional yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan dengan tujuan
menurut Pancasila. Dalam implementasinya, pendidikan tersebut diarahkan menjadi
pendidikan pembangunan, satu pendidikan yang akan membina ketahanan hidup
bangsa, baik secara fisik maupun secara ideologis dan mental. Melalui
pendidikan itu diharapkan bangsa Indonesia akan mampu membebaskan diri dari
belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, melalui suatu alternatif pembangunan
yang lebih baik, serta menghargai kemajuan yang antara lain bercirikan
perubahan yang berkesinambungan.
Untuk itu maka diperlukan adanya
perubahan-perubahan secara mendasar dan mendalam yang menyangkut persepsi,
konsepsi serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita
bermasyarakat Pancasila. Dalam hal ini kiranya pemerintah telah cukup berhasil
dalam menegakkan landasan-landasan ideal serta landasan koseptual terhadap
pembaharuan pendidikan menuju sistem pendidikan nasional yang tepat arah dan
tepat guna.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan
dalam tahap-tahap sebagai berikut : tahap persiapan (preparatory stage), tahap
meniru (play stage), tahap siap bertindak (game stage), dan tahap penerimaan
norma kolektif (generalized stage).
2.
Tujuan pokok sosialisasi adalah individu harus diberi ilmu pengetahuan
(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat, individu
harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya,
pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat, dan bertingkah laku secara selaras dengan norma atau
tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan
pada masyarakat umumnya.
3.
Peranan pemuda dalam pembangunan masyarakat adalah sebagai agent of change,
agent of development, dan agent of modernization.
4.
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah
idealisme dan daya kritis, dinamika dan kreativitas, dan keberanian mengambil
resiko.
5.
Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua
dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua dapat
mengarahkan apa dan kemana potensi yang dimiliki oleh anak mereka sehingga
lahirlah generasi muda yang memiliki potensi sesuai minat masing-masing anak.
6.
Masalah-masalah generasi muda diantaranya adalah menurunnya jiwa nasionalisme,
kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya, belum
seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, tingginya jumlah putus sekolah, kekurangan lapangan kerja, kurangnya
gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, banyaknya perkawinan dibawah
umur, penyalahgunaan obat narkotika dan zat adiktif, masih adanya anak-anak
yang hidup menggelandang, pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan
gejala penyimpangan perilaku (deviant behavior), masuknya budaya barat
(westernisasi culture), dan masih merajalelanya kenakalan remaja.
7.
Faktor penyebab permasalahan pemuda adalah kurang dalam mengendalikan diri, kurang
masa bersama keluarga, dan masalah ekonomi keluarga.
8.
Usaha menanggulangi permasalahan pemuda dapat dilakukan oleh lingkungan
terutama pendekatan oleh keluarga dan pendidikan.
Daftar
Pustaka
Anonim. 2009. Pemuda
Sosialisasi Serta Peranannya. http://artikel-mak.blogspot.com. Diakses : 23
Februari 2014
Atmojo, Adi. 2012.
Pengertian Pemuda dan Sosialisasi. http://adiatmojo1.blogspot.com. Diakses : 23
Februari 2014
Bimo, Agustinus. 2012. Masalah Pemuda Sosialisasi. http://agustinusbimo.blogspot.com. Diakses :
23 Februari 2014
Intan, Shindy. 2012. Masalah Kepemudaan. http://shindy1425.blogspot.com/. Diakses : 23 Februari 2014
WARGA NEGARA
Pengertian
warga negara dan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Pengertian warga negara.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶
Di ambil dari ( www.scribd.com › School Work )
1. Pengertian warga negara.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶
Di ambil dari ( www.scribd.com › School Work )
Negara
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
materi referensi:
PENUTUP
Warga
negara merupakan aspek penting dalam suatu negara. Maka dari itu jika ada
negara yang mau maju harus menghormati dan mengapresiasi segala sesuatu yang
dikemukakan oleh warga negara tanpa terkecuali.
Komentar
Posting Komentar